KONTEKS.CO.ID – Kata ‘tilang’ mungkin terdengar tak asing lagi, terutama bagi para pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. Namun ternyata, banyak yang belum tahu kalau istilah tilang ternyata adalah sebuah singkatan.
Sebenarnya, tilang itu memiliki nama lengkap “Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu”.
Karena pelafalan yang terlalu panjang dan merepotkan, maka istilah tersebut disingkat lagi menjadi “tilang”.
Tilang adalah singkatan dari Bukti Pelanggaran. Jadi kalau banyak yang bilang “kena tilang”, sebenarnya lebih tepat lagi kalau menyebutnya dengan “dapat tilang”.
Jadi, tandanya seseorang dapat surat bukti pelanggaran, bukan kena surat bukti pelanggaran,
Kata tilang sendiri sudah masuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Selain Bukti Pelanggaran, beberapa polisi lalu lintas menyebutkan bahwa tilang juga berarti Tindakan Langsung.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"