KONTEKS.CO.ID – Awas, kendaraan yang tak melakukan uji emisi di Jakarta akan disanksi dengan tilang dan denda hingga Rp500 ribu.
Sanksi tilang dan denda terhadap kendaraan yang tak melakukan uji emisi di Jakarta tersebut berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kegiatan ini titik awal penerapan tiga kebijakan penting untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang sebagai upaya memperbaiki kualitas udara,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, menukil Antara, Selasa 6 Juni 2023.
Dikatakan Asep, besaran tilang setiap kendaraan yang tak melakukan uji emisi berbeda.
Untuk kendaraan roda besaran tilang Rp250 ribu sementara roda empat atau lebih Rp500 ribu.
Kata Asep, dua kebijakan lainnya yakni pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi.
Hal ini sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Saat ini, kata dia, sudah ada 11 lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi.
Tarif parkir maksimal bagi kendaraan yang belum uji emisi adalah Rp7.500 per jam dan berlaku progresif.
Kemudian, pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Denda pajak ini bakal menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.
“Ketiga kebijakan tersebut akan mendorong uji emisi secara masif dan memberikan dampak perbaikan kualitas udara di Ibu Kota,” ujarnya.
Uji Emisi Gratis
Pemprov DKI Jakarta menggelar uji emisi akbar secara gratis di sejumlah lokasi pada Senin 5 Juni 2023 kemarin.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan kendaraan bermotor yang berusia di atas 3 tahun wajib setiap tahun melakukan uji emisi.
Kendaraan yang tidak melakukan uji emisi akan dilakukan sosialisasi penaatan hukum saat melintas di jalan raya.
Mulai tanggal 6 sampai 19 Juni 2023, Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Patuh 2023 dan uji emisi salah satu objek yang diusulkan dalam operasi tersebut.
“Pihak kepolisian akan melakukan imbauan dan sosialisasi urgensi melakukan uji emisi saat Operasi Patuh 2023,” ujar Asep.
Pemprov DKI Jakarta menggelar uji emisi akbar gratis, berikut lokasinya:
– Ragunan Batch 1 (08.00-10.00 WIB)
– Ragunan Batch 2 (10.00-12.00 WIB)
– Ragunan Batch 3 (12.00-14.00 WIB)
– Ragunan Batch 4 (14.00-16.00 WIB).***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"