• Senin, 22 Desember 2025

Kakorlantas Ngeluh Ada 9 Kementerian dan Lembaga Terbitkan Pelat Nomor Kendaraan Sendiri

Photo Author
- Kamis, 25 Juli 2024 | 11:34 WIB
Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: Humas Polri
Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: Humas Polri

KONTEKS.CO.ID - Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan mengeluhkan adanya 9 (sembilan) kementerian/lembaga (K/L) yang membuat tanda nomor kendaraan bermotor sendiri.

Sayangnya lagi, kementerian/lembaga ini tidak mendaftarkannya ke database Korlantas Polri.

“Ada sembilan kementerian/lembaga yang menggunakan TNKB atau mengeluarkan TNKB sendiri. Padahal kami sudah mengakomodasi, undang-undang kita, peraturan kita. sudah mengakomodasi STNK dan TNKB khusus,” beber Kakorlantas Polri FGD Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta, baru-baru ini.

“Walaupun itu dibatasi ya, hanya untuk eselon I, eselon II, dan nomor khusus ini ya tidak mempunyai privilege apa pun, tidak mempunyai prioritas,” cetus Aan.

Merujuk UU yang berlaku, lanjut dia, yang berhak melakukan registrasi kendaraan bermotor hanya Polri. Sedangkan TNI memang boleh mengeluarkan pelat kendaraan dan STNK, tapi data mengenai kendaraan tersebut harus masuk ke Korlantas Polri.

Aan mengaku pihaknya tidak bisa menindaklanjuti jika ada pelanggaran yang terlakukan oleh kendaraan pelat khusus oleh sembilan kementerian tersebut. Sebab hal ini terbatas oleh kebijakan perundang-undangan.

Terkait informasi pelat khusus oleh sembilan kementrian tersebut, sampai saat ini belum terdaftar dalam pembendaharaan data Korlantas Polri.

“Saat ini, karena masih belum teregistrasi di kita, itu tidak punya datanya kita. Nanti, kalau kita sudah bicara, sudah registrasi oleh kita, nanti semua kendaraan yang beroperasi di jalan itu datanya ada di Kepolisian, Sehingga untuk penindakan hukumnya juga ada kepastian hukum, siapa pemiliknya dan sebagainya. Tapi untuk saat ini belum,” ungkap Aan.

Ia menyebut belum ada solusi pasti perihal tersebut. Namun, ia menyebut bakal ada pembicaraan lebih lanjut dengan kementerian/lembaga terkait guna pembuatan TNKB khusus.

“Ya ini kita berangkat dari sini (diskusi), solusi yang terbaik. Tidak ada ego kelembagaan, ego sektoral, kita cari solusi yang terbaik sehingga, yang pertama, ada kepastian hukum, kemudian keadilan, dan semua sama di depan hukum,” pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

China Perketat Aturan Gagang Pintu Kendaraan Listrik

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:21 WIB
X