• Minggu, 21 Desember 2025

Hati-Hati, Kamera ETLE Makin Canggih! Kini Bisa Kenali Wajah Anda

Photo Author
- Kamis, 13 Juni 2024 | 10:31 WIB
ETLE FR menjadi senjata baru bagi Korlantas Polri untuk menindak pelanggar lalu lintas. Foto: NTMC Polri
ETLE FR menjadi senjata baru bagi Korlantas Polri untuk menindak pelanggar lalu lintas. Foto: NTMC Polri

KONTEKS.CO.ID - ETLE FR. Ups, kamera ETLE kini semakin canggih. Sekarang tak hanya bisa menindak kendaraan pelanggar, tapi juga mengenali wajah pengendara.

Korlantas Polri baru saja meluncurkan aplikasi baru untuk sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistemnya kini sudah membawa fitur teknologi pengenalan wajah.

“Ada beberapa aplikasi yang soft launching yang itu terkait dengan ETLE FR (Face Recognize),” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen R. Slamet Santoso susai Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2024 di Yogyakarta, mengutip Kamis 13 Juni 2024.

Melalui teknologi ini, beber Slamet, ETLE tidak hanya menindak pelanggaran terhadap kendaraan tetapi juga dapat mengenali identitas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

“ETLE, selama ini hanya menindak pelanggaran terhadap kendaraan. Namun sesuai arahan dari Kapolri dan Kakorlantas, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya, orangnya,” ujarnya.

Di samping fitur teknologi pengenalan wajah, Korlantas Polri juga memperkenalkan inovasi baru berupa traffic attitude record. Inovasi ini akan memberikan poin bagi pelanggar lalu lintas, di mana poin tersebut akan menentukan tingkat pelanggaran dan cara penindakannya.

“Ke depan kita akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat. Ini akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri,” tutur Slamet.

Penerapan sistem poin ini memungkinkan sanksi yang diterapkan hingga ke pencabutan SIM.

“Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka berkemudi. Itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke untuk pemberlakuan SIM bisa kita cabut,” pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

China Perketat Aturan Gagang Pintu Kendaraan Listrik

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:21 WIB
X