• Senin, 22 Desember 2025

SIM C1 Resmi Diterbitkan, Korlantas Polri: Pengendara Moge Wajib Punya!

Photo Author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 07:27 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyaksikan Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo saat menjalani proses pembuatan SIM C1. Foto: Humas Polri
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyaksikan Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo saat menjalani proses pembuatan SIM C1. Foto: Humas Polri

KONTEKS.CO.ID - SIM C1 atau Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terbitkan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan langsung yang mengenalkan SIM C1 di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Senin 27 Mei 2024

Kakorlantas menyebut syarat memperoleh SIM ini adalah mempunyai SIM C biasa minimal selama satu tahun.

Selain SIM C1, Korlantas rencananya akan memberlakukan SIM C2 pada tahun depan. Surat izin mengemudi baru itu berlaku bagi pengendara kendaraan roda dua berkapasitas 500 cc ke atas.

“Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C. Berikutnya setahun mendatang kami akan merilis SIM C2. Surat ini itu untuk mesin 500 CC ke atas,” beber Irjen Pol Aan Suhanan, Senin 27 Mei 2024.

Kakorlantas menegaskan, penerbitan SIM khusus itu sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. Di mana pemberlakuannya berdasarkan amanat Peraturan Polri.

“Ini amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol No 5 2021 baru kami realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Ia menjelaskan, alasan Korlantas baru merilis SIM tersebut adalah guna memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.

“Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,’ pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

China Perketat Aturan Gagang Pintu Kendaraan Listrik

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:21 WIB
X