• Senin, 22 Desember 2025

Hasil Razia STNK Operasi Keselamatan 2024, Korlantas: Per Tanggal 15 Maret Ada 60.047 Pelanggaran

Photo Author
- Jumat, 15 Maret 2024 | 18:47 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, meminta masyarakat untuk sadar akan keselamatan berlalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024. Foto: Humas Polri
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, meminta masyarakat untuk sadar akan keselamatan berlalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024. Foto: Humas Polri

KONTEKS.CO.ID - Razia STNK dalam rangka dalam Operasi Keselamatan 2024 hingga hari Jumat 15 Maret 2024 telah menindak 60.047 pelanggar lalu lintas.

Operasi razia STNK ini sendiri masih akan berlangsung hingga Minggu (17/3) serentak di seluruh Indonesia.

Dari pelanggaran tersebut, pengendara kendaraan roda dua yang paling banyak melanggar.

“Pelanggaran yang mendominasi pada Operasi Keselamatan 2024 adalah kendaraan roda dua. Yakni, tidak menggunakan helm sesuai SNI sebanyak 22.281 pelanggar. Lalu kendaraan roda empat, yakni tidak menggunakan safety belt sebanyak 7.077 pelanggar,” beber Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, Jumat.

Karopenmas menyebut, 60.047 pelanggar itu didapat dari dua model tilang. Dari tilang non elektronik, Korlantas berhasil menindak 53.656 pelanggar. Untuk tilang elektronik (ETLE), terdapat 13.373 pelanggar.

Trunoyudo mengimbau agar masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas. Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, Korlantas akan terus melakukan penertiban pengendara roda dua dan roda empat.

“Tim Operasi Keselamatan 2024 dan jajaran akan menertibkan para pengendara roda dua dan roda empat untuk menekan angka kecelakaan,” tandasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

China Perketat Aturan Gagang Pintu Kendaraan Listrik

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:21 WIB
X