• Senin, 22 Desember 2025

Ini Alasan Lampu Motor Wajib Menyala pada Siang Hari, Bikers Wajib Tahu

Photo Author
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 17:00 WIB
Mengapa lampu motor wajib menyala pada siang hari? berikut alasan yang perlu diketahui ( foto: canva )
Mengapa lampu motor wajib menyala pada siang hari? berikut alasan yang perlu diketahui ( foto: canva )

KONTEKS.CO.ID - Bagi sebagian orang, keharusan menyalakan lampu motor pada siang hari mungkin terasa aneh. Sinar matahari yang cukup terang seolah sudah memberikan penerangan yang cukup di jalan.

Namun, tahukah kamu aturan menyalakan lampu motor siang hari sebenarnya berhubungan dengan keselamatan?

Mari kita bahas alasan mengapa lampu motor wajib menyala pada siang hari:

1. Aturan dalam Undang-Undang


Menyalakan lampu motor pada siang hari sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, Pasal 107 Ayat (2), dan 293 Ayat (2).

Pasal tersebut menyatakan bahwa menyalakan lampu utama pada siang hari adalah kewajiban bagi pengendara motor.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan hingga 15 hari atau denda hingga Rp 100 ribu.

Oleh karena itu, sebagai pengendara, kita harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.

2. Mengurangi Potensi Kecelakaan


Selain karena peraturan, menyalakan lampu motor pada siang hari juga bertujuan untuk mengurangi potensi kecelakaan. Cahaya lampu motor dari arah berlawanan akan menarik perhatian mata pengendara lain.

Hal ini membuat pengendara lebih waspada dan hati-hati dalam berkendara, sehingga potensi kecelakaan dapat berkurang.

3. Meningkatkan Konsentrasi Pengendara


Motor memiliki ukuran relatif kecil dan dapat berakselerasi dengan cepat, sehingga seringkali sulit terlihat oleh pengendara kendaraan lain.

Dengan menyalakan lampu motor, pengendara lain dapat lebih mudah melihat keberadaan motor, terutama saat lampu memantul pada kaca spion.

Hal ini akan meningkatkan konsentrasi pengendara dan mengurangi risiko kecelakaan.

4. Kewajiban untuk Motor


Perlu diingat bahwa aturan menyalakan lampu pada siang hari hanya berlaku bagi motor sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 107 Ayat (2).

Kendaraan lain tidak diwajibkan untuk menyalakan lampu pada siang hari. Namun, pada malam hari atau dalam kondisi minim cahaya seperti kabut atau hujan lebat, kendaraan apapun wajib menyalakan lampu guna mencegah kecelakaan.

Jadi, walaupun terkadang terlihat sepele, aturan menyalakan lampu motor pada siang hari memiliki alasan yang kuat demi keselamatan di jalan raya.

Selalu patuhi aturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di sekitar kita.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Firman Ramadhan

Tags

Terkini

China Perketat Aturan Gagang Pintu Kendaraan Listrik

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:21 WIB
X