• Senin, 22 Desember 2025

Besok Insentif Berlaku, Motor Listrik Penerima Bantuan Bertambah Jadi Lima Merek

Photo Author
- Minggu, 19 Maret 2023 | 22:35 WIB
Motor listrik Smoot disebut menerima bantuan insentif Rp7 juta. Foto: Smoot
Motor listrik Smoot disebut menerima bantuan insentif Rp7 juta. Foto: Smoot

KONTEKS.CO.ID - Merek motor penerima insentif bertambah menjadi lima pabrikan menjelang pemberlakuan bantuan besok.

Dua merek motor penerima insentif terbaru adalah Smoot dan Viar. Kedua pabrikan akan bergabung dengan tiga merek yang sebelumnya dinyatakan berhak menerima bantuan, yaitu Gesits, Volta, dan Selis.

Perusahaan motor listrik penerima insentif yaitu PT Triangle Motorindo (Viar) dan PT Smoot Motor Indonesia (Smoot) disebut telah mengantongi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.

Dalam website P3DN, motor listrik buatan Viar, yakni New Q1 mendapatkan sertifikat TKDN Nomor 2428/SJ-IND.8/TKDN/3/2023 pada tanggal 10 Maret 2023. Capaian kandungan lokalnya dominan, yakni 50,26%.

Sementara Smoot mendapat sertifikat TKDN 47,61 dengan nomor sertifikat 2256/SJ-IND.8/TKDN/3/2023 tertanggal 8 Maret 2023.

Dengan sertifikasi ini, kedua merek motor listrik ini bisa mendapatkan bantuan insentif subsidi pemerintah sebesar Rp7 juta.

Sekadar informasi, pemerintah akhirnya resmi mengumumkan kebijakan insentif kendaraan listrik di Tanah Air. Kebijakan yang sebelumnya disebut subsidi ini efektif mulai berlaku tanggal 20 Maret 2023.

“Program insentif (mobil dan mobil listrik) di Indonesia sudah final dan mulai berlaku efektif tanggal 20 bulan ini -20 Maret 2023. Terkait teknisnya bakal dipaparkan dari kementerian terkait, baik itu berapa (nilainya) serta berapa lain-lainnya. Yang jelas, ini sudah mencapai kata final,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.

Insentif kendaraan listrik, baik mobil atau motor, diberikan sebagai upaya mendorong program KBLBB yang terhambat perkembangannya. Terlebih terkait produksi kendaraan listrik.

Lebih lanjut dikatakan, pascaterbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 55/2019 tentang percepatan KBLBB, baik produksi atau penjualan belum berjalan sesuai harapan,” ujarnya.

Dia menambahkan, salah satu dalihnya ialah terdapat ketimpangan harga jual antara produk kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional.

Salah satu syarat untuk menerima bantuan insentif kendaraan listrik adalah produk motornya penerima harganya dilarang naik selama periode pemberian subsidi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

China Perketat Aturan Gagang Pintu Kendaraan Listrik

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:21 WIB
X