KONTEKS.CO.ID - Ragam warna pelat nomor kendaraan di Indonesia. Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau disingkat menjadi TNKB ini sering juga disebut dengan pelat nomor kendaraan.
Beberapa waktu belakangan sempat ramai tentang adanya perubahan pada warna pelat nomor kendaraan yang ada di Indonesia.
Saat ini, warna pelat nomor di Indonesia akan memiliki empat warna baru yaitu warna putih, hijau, kuning dan merah.
Kira-kira apa perbedaan dari empat warna pelat nomor tersebut?
Berdasarkan informasi dari akun resmi instagram milik Kementerian Perhubungan yaitu @kemenhub151, berikut ini perbedaan dari ragam warna pelat nomor kendaraan di Indonesia.
1. Warna Putih
Pelat nomor berwarna putih dengan tulisan hitam ini diperuntukkan kendaraan pribadi. Tak hanya itu, pelat nomor warna putih tulisan hitam ini juga digunakan untuk kendaraan badan hukum, Perwakilan Negara Asing atau PNA dan badan Internasional.
2. Warna Kuning
Pelat nomor kendaraan berwarna kuning dengan tulisan hitam ini diperuntukkan kendaraan umum atau transportasi publik.