KONTEKS.CO.ID - Uji emisi menjadi kewajiban para pemilik kendaraan bermotor, khususnya mobil, di wilayah DKI Jakarta. Ini demi udara bersih di lingkungan Ibu Kota.
Kewajiban ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Mengatur Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Kalau abai, sudah ada sanksi tilang Rp500.000 yang menunggu.
Tak ada yang perlu dikhawatirkan saat uji emisi. Untuk lolos, sebenarnya tak perlu strategi macam-macam. Terpenting, pemilik mobil cukup melakukan perawatan berkala atau mengganti oli mesin secara rutin.
Penggantian oli mesin berperan penting mengoptimalkan kinerja jantung mekanis. Pertanyaannya, apa keterkaitan ganti oli mesin dengan emisi gas buang?
Uji emisi sebenarnya mengukur kesehatan mesin mobil. Nah kalau ada yang kurang sehat, otomatis hasil emisi gas buangnya juga akan buruk.
Salah satu cara merawat mesin mobil paling utama ialah sistem pelumasannya yang harus diganti rutin. "Kalau interval penggantian tidak sesuai atau lebih lama dari panduan buku servis, bakal akan ada penurunan fungsi pelumas," kata Brahma Putra Mahayana, Technical Specialist PT Pertamina Lubricants (PTPL).
Nah kondisi ini membuat gesekan antar komponen semakin besar, sehingga mesin cepat panas dan akhirnya bereaksi terhadap oli itu sendiri. Imbasnya fungsi oli yang salah satunya untuk membersihkan ruang bakar jadi tidak optimal.