KONTEKS.CO.ID - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi mengumumkan menerima izin usaha pertambangan atau IUP dari pemerintah kepada ormas keagamaan.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya memutuskan menerika pengelolaan tambang berdasarkan sejumlah hal.
Yakni, melakukan analisis, masukan, kajian, kritik pengelolaan tambang, pandangan akademisi dan pengelola tambang. Lalu, ahli lingkungan hidup, majelis dan lembaga di lingkungan, PP Muhammadiyah serta pandangan dari anggota PP Muhammadiyah.
"Rapat pleno 13 Juli 2024 di kantor Jakarta memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan," kata Abdul Mu'ti dalam jumpa pers, Minggu 28 Juli 2024.
PP Muhammadiyah membahas penawaran tersebut dalam rapat pleno pada 13 Juli 2024.
Muhammadiyah pun telah menyampaikan kemungkinan ormas untuk mengelola tambang merupakan kewenangan dari pemerintah.
Sebelumnya, PP Muhammadiyah menyatakan menerima izin usaha pertambangan atau IUP dari pemerintah kepada ormas keagamaan.
“Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah sudah menyetujui (terima IUP Tambang),” kata Pengurus PP Muhammadiyah, Anwar Abbas mengutip Kamis, 25 Juli 2024.
Namun, kata Anwar, persetujuan PP Muhammadiyah menerima IUP untuk ormas keagamaan itu berisi sejumlah catatan.
Catatan tersebut yakni, menerima dan mengelola tambang harus dengan menjaga lingkungan.
“Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong masalah lingkungan, dampaknya diminimalisir,” ujarnya.
Selain menjaga lingkungan, Muhammadiyah harus menjaga hubungan baik dengan masyarakat yang terdampak oleh tambang tersebut.
Lantaran itu, lanjut Anwar, jika harus mengelola tambang, Muhammadiyah harus menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat.
Anwar juga meminta masyarakat sekitar pertambangan jangan mengedepankan emosi.
“Di situ juga ada itung-itungannya. Rapat tersebut berlangsung sekitar dua pekan lalu,” imbuhnya.
Sekadar informasi, aturan pemberian IUP tertuang dalam Perpres Nomor 76/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.***