nasional

Ronald Tannur Divonis Bebas Kasus Pembunuhan Dini, Ahmad Sahroni: Hakimnya Sakit

Kamis, 25 Juli 2024 | 15:09 WIB
Ahmad Sahroni sebut hakim PN Surabaya yang bebaskan Ronald Tannur 'sakit' (Dok Instagram)

KONTEKS.CO.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni angkat bicara terkait bebasnya Gregorius Ronald Tannur, anak Edward Tannur dalam kasus pembunuhan pacarnya.

Ahmad Sahroni menilai, ada kejanggalan dalam vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bahkan, Ahmad Sahrono menuding hakimnya yang memvonis Gregorius Ronald Tannur orang sakit.

"Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, saya sudah sampaikan kemarin ini hakimnya sakit," kata Sahroni di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Kamis 25 Juli 2024.

Menurut Sahroni, majelis hakim tak pernah merasakan anak perempuannya mendapat perlakuan tak manusiawi.

Bendahara Nasdem itu pun heran dan merasa janggal dengan vonis bebas tersebut.

"Yang herannya jaksa penuntut umum sudah melayangkan 12 tahun penjara. Tapi hakim memutuskan bebas," ujarnya.

"Nah, ini yang <i>gue</i> bilang kemarin bahwa ini hakim sakit dan para pihak harus mengawasi ini dengan seksama ada apakah gerangan, sampai akhirnya divonis bebas," sambungnya.

Sahroni Sebut Perkaranya Sudah Jelas


Menurut pandangannya, duduk perkara itu jelas, apalagi tindakan kekerasan telah dilakukan sejak 2023 hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Apakah hakim tersebut nggak punya gadget atau memang nggak punya TV. Nah, ini lah yang <i>gue</i> bilang hakim ini sakit," katanya.

Lantaran itu, lanjut Sahroni, para pihak harus memberikan satu sumbangsih untuk periksa hakimnya secara menyeluruh.

Vonis Hakim PN Surabaya


Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban saat masa-masa kritis.

Hal itu terbukti dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas,” ujarnya, Rabu 24 Juli 2024.

Hakim kemudian meminta JPU segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

Untuk publik ketahui, Ronald dan Dini adalah pasangan kekasih yang diketahui telah menjalin asmara selama 5 bulan.

Peristiwa tragis ini terjadi saat keduanya di Blackhole KTV Surabaya. Kemudian terjadi perselisihan berujung penganiayaan dan akhirnya menyebabkan kematian Dini.***

Tags

Terkini