nasional

KPK Usut Dugaan Klaim Fiktif 3 RS ke BPJS

Rabu, 24 Juli 2024 | 22:16 WIB
3 RS yang diduga melakukan klaim fiktif ke BPJS itu merupakan temuan sementara KPK, BPJS dan Kemenkes (Konteks.co.id)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan tiga rumah sakit yang melakukan dugaan klaim fiktif (phantom billing) ke Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).

Ketiga RS yang diduga melakukan klaim fiktif ke BPJS itu merupakan temuan sementara tim gabungan yakni KPK, BPJS dan Kementerian Kesehatan usai menerjunkan sejumlah petugas ke tiga provinsi.

Awalnya, KPK mendapat laporan fraud dari pihak BPJS. Tim gabungan kemudian memeriksa 6 RS sebagai sampel dan menemukan 3 RS yang kuat dugaan melakukan klaim fiktif.

Ketiganya yakni, RS A di Provinsi Sumatera Utara yang kuat dugaan melakukan phantom billing dengan nilai kerugian negara Rp1 miliar sampai Rp3 miliar. Lalu, RS B di Provinsi Sumut dengan nilai klaim Rp4 miliar sampai Rp10 miliar.

Kemudian, RS C Provinsi di Jawa Tengah dengan nilai klaim Rp20 miliar sampai Rp30 miliar.

Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, tindakan sejumlah RS itu diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK pun akan mengusut perkara dugaan klaim fiktif sejumlah RS ke BPJS tersebut. Menurut Pahala, dugaan korupsi dalam phantom billing oleh tiga RS itu sudah sangat jelas.

“Pimpinan memutuskan kalau yang tiga ini dipindahkan ke (Kedeputian) Penindakan,” kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 24 Juli 2024.

KPK, kata dia, bisa saja melakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum melimpahkannya ke aparat penegak hukum (APH) lain.  Sebab, APH laun bisa menangani pelaku dari swasta dalam korupsi yang tidak terkait penyelenggara negara.

"Karena indikasinya sudah cukup, itu hasil paparan ke pimpinan KPK,” ucap Pahala.

Tindakan ini dilakukan dengan rapi mulai dari dokumen kependudukan pasien sampai rekam medis palsu.

Di tiga RS itu, terdapat tagihan klaim 4.341 kasus.

"Tapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis. Jadi sekitar 3.000-an itu diklaim sebagai fisioterapi. Tapi sebenarnya nggak ada di catatan medis (fiktif),” pungkasnya.***

Tags

Terkini