nasional

Hasyim Klaim KPU Sudah Kembalikan Sisa Anggaran Perjalanan Dinas ke Kas Negara

Senin, 10 Juni 2024 | 13:45 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional Pemilu 2024, di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 28 Februari 2024. (Foto: Tangkapan layar/YouTube KPU RI)

KONTEKS.CO.ID - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari klaim pihaknya sudah mengembalikan sisa anggaran perjalanan dinas (perjadin) sebesar Rp10 miliar ke kas negara.

"Sesungguhnya temuan BPK tentang sisa anggaran dinas yang Rp10 miliar itu sudah disetor KPU ke kas negara," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 10 Juni 2024.

"Bukan hanya dilaporkan, sudah disetor, sudah dilaporkan," tambahnya.

Dia mengaku KPU sudah melaporkan pengembalian sisa anggaran dinas ke kas negara. "Sudah, sudah (dilaporkan)," ujarnya.

Namun, Hasyim tidak bisa menjelaskan soal mengapa lembaga yang ia pimpinan itu masuk radar temuan BPK, padahal sudah menyetorkan sisa anggaran perjalanan dinas ke kas negara.

"Tanya ke BPK, jangan tanya ke saya," imbuhnya.

Sebelumnya, BPK mengungkapkan adanya penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan ASN di Kementerian/Lembaga serta KPU RI.

BPK menemukan KPU belum mengembalikan sisa kelebihan anggaran perjalanan dinas ke kas negara sebesar Rp10,57 miliar.***

Tags

Terkini