nasional

Belajar dari Bus Terguling di Ciater, Simak 7 Ciri Bus yang Tak Layak Pakai dari Sisi Perizinan

Senin, 13 Mei 2024 | 14:35 WIB
Soal perizinan jadi PR berat masyarakat saat memilih kendaraan umum.Foto tangkapan layar instagram @bojotransporthunder_official

KONTEKS.CO.ID - Ciri bus tak layak pakai dari sisi perizinan ada di tulisan ini. Belajar dari kecelakaan bus pariwisata di Ciater, sudah saatnya kita belajar mengetahui kelayakan kendaraan.

Bus, semisal bus pariwisata, merupakan salah satu alat transportasi umum yang banyak masyarakat gunakan di Indonesia. Sayangnya,

ada saja oknum perusahaan otobus yang mengoperasikan bus yang layak jalan beroperasi di jalan raya.

Mengutip sejumlah sumber, berikut adalah beberapa ciri-ciri bus yang tidak layak pakai dari segi perizinan yang berlaku.

7 Ciri Mencolok Bus yang Tak Layak Pakai dari Sisi Perizinan


1. Tidak Memiliki Izin Trayek


Setiap bus yang beroperasi di jalan raya harus memiliki izin trayek dari Dinas Perhubungan setempat.

Izin trayek ini menunjukkan bahwa bus tersebut telah memenuhi persyaratan keselamatan dan laik jalan, serta memiliki rute yang jelas.

Bus yang tidak memiliki izin trayek bisa mendapat sanksi, seperti penilangan atau bahkan penyitaan kendaraan.

2. Izin Trayek Habis Masa Berlakunya


Setiap izin trayek memiliki masa berlaku tertentu. Bus yang izin trayeknya telah habis masa berlakunya tidak boleh lagi beroperasi di jalan raya.

Bus yang masih beroperasi dengan izin trayek yang sudah habis masa berlakunya bisa mendapat sanksi yang sama dengan bus yang tidak memiliki izin trayek.

3. Tak Punya STNK dan Surat Uji Berkala atau KIR


Setiap kendaraan bermotor, termasuk bus, harus memiliki STNK dan KIR yang masih berlaku. STNK menunjukkan kepemilikan kendaraan.

Sedangkan KIR menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah lulus uji kelayakan jalan. Bus yang tidak memiliki STNK dan KIR bisa mendapat sanksi penilangan.

4. Sopir Bus Tak Punya SIM


Setiap pengemudi kendaraan bermotor, termasuk sopir bus, harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraannya.

Sopir bus yang tidak memiliki SIM dapat kena sanksi penilangan dan bahkan bisa ditahan oleh pihak kepolisian.

5. Tak Punya Surat Izin Usaha Angkutan atau SIUP


SIUP merupakan dokumen yang perusahaan angkutan umum wajib miliki. Bus yang tidak memiliki SIUP berarti tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi.

6. Pelat Nomor yang Tidak Sesuai


Plat nomor bus harus sesuai dengan STNK dan izin trayek. Bus yang memiliki plat nomor yang tidak sesuai berisiko petugas tilang.

7. Beroperasi Tanpa Perlengkapan Keselamatan

Setiap bus harus lengkap dengan perlengkapan keselamatan, seperti alat pemadam kebakaran, palu darurat, dan P3K.

Bus yang tidak lengkap dengan perlengkapan keselamatan tidak dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi penumpang dalam keadaan darurat.

Jika Anda menemukan bus yang memiliki ciri-ciri di atas, Anda dapat melaporkannya kepada Dinas Perhubungan atau pihak kepolisian.

Hal ini untuk membantu meningkatkan keselamatan dan kenyamanan dalam bertransportasi menggunakan bus.

Tips Aman Berpergian dengan Bus


Berikut adalah beberapa tips untuk memastikan keamanan saat bepergian dengan bus:

  • Gunakan bus yang memiliki izin trayek yang masih berlaku.

  • Pastikan bus memiliki kondisi kendaraan yang baik dan memenuhi standar keselamatan.

  • Pastikan sopir bus memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraannya.

  • Jangan naik bus yang melebihi kapasitas.

  • Pastikan juga bus lengkap dengan perlengkapan keselamatan.

  • Selalu waspada saat berada di dalam bus.

  • Laporkan kepada sopir bus jika Anda melihat hal-hal yang mencurigakan.


Dengan mengikuti tips di atas, Anda dapat membantu meningkatkan keselamatan dan kenyamanan saat bepergian dengan bus.***

Tags

Terkini