nasional

MK Pastikan Arsul Sani Tidak Gunakan Hak untuk Memutus di Sengketa Pileg PPP

Senin, 29 April 2024 | 11:31 WIB
Hakim MK, Arsul Sani.

KONTEKS.CO.ID - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani akan tetap ikut dalam mengadili sidang sengketa pemilihan legislatif (Pileg) yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ketua Panel II, Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengtakan, Hakim KM, Arsul Sani tetapi mengadili sengketa Pileg PPP. Namun, tidak ikut memutus perkara tersebut.

"Diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul itu akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus. Oke, clear ya," katanya di Gedung MK, Senin, 29 April 2024.

Dia memastiakn, Hakim MK, Arsul Sani tidak akan ikut memutus perkara yang berkaitan dengan gugatan PPP.

"Beliau tidak akan menggunakan hak untuk memutus permohonan ini dan semua yang bersentuhan dengan PPP," ujarnya.

"Apakah itu pemohon maupun pihak terkait beliau tidak akan mendalami kalau memang ada sesi pendalaman nanti," sambungnya.

Jika Arsul Sani tidak ikut dalam mengadil akan menyebab kuoruim hakim pada masing-masing panel tidak berjalan dengan baik.

"Itu perlu di-clear. Kalau beliau tidak ikut maka akan menyebabkan forum atau kuorum hakim di masing-masing panel menjadi tidak cukup," tandasnya.***

Tags

Terkini