nasional

Mahkamah Konstitusi Mulai Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Pileg

Senin, 29 April 2024 | 10:38 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: MK

KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai menggelar sidang perkara perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif, pada hari ini, Senin, 29 April 2024. 

Tercatat ada 297 perkara yang akan disidangkan MK berkaitan dengan sengketa pada pileg. Sebanyak 285 perkara terkait sengketa di DPR dan DPRD, sementara 12 perkara pada ranah DPD.

Sidang pertama hari ini digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan dijadwalkan selesai pada 3 Mei 2024.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menyampaikan kalau sidang akan digelar di tiga suang sidang MK secara paralel.

Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 yang paling banyak mengajukan perkara. Masing-masing partai ini mengajukan 32 perkara.

“Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Legislatif 2024 paling banyak, yaitu 26 perkara," kata Fajar, dalam keterangan resmi pada Senin, 29 April 2024. 

Pada panel 1 akan dipimpin hakim Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah sebagai anggota. 

Panel II dipimpin hakim Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai anggota.

Panel III dipimpin Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih sebagai anggota.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyatakan bahwa pihaknya akan berlaku sebagai pemberi keterangan dalam sidang PHPU ini.

Karena itu, Lolly meminta Bawaslu daerah untuk mempersiapkan alat bukti. Suasana persidangan bisa menjadi tekanan, maka perlu mental yang kuat dan harus dipersiapkan dengan matang.

“Tanpa mental yang baik mesti keterangan tertulis sudah disiapkan, saat masuk ruang persidangan bisa saja lupa,” katanya kepada wartawan mengutip pada Minggu, 28 April 2024.

Dia berharap seluruh jajaran Bawaslu daerah untuk lebih disiplin. Selain itu, Lolly meminta agar memperisiapkan diri, sehingga ketika diminta memberikan keterangan tidak terburu-buru.***

Tags

Terkini