nasional

MK Tidak Temukan Kejanggalan dari Pemberian Bansos Jelang Pilpres

Senin, 22 April 2024 | 12:31 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dijaga ketat dalam sidang judicial review sistem Pemilu (Dok Sekretariat Kabinet)

KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan kejanggalan dalam pemberian bantuan sosial jelang perhelatan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Hal tersebut disampaikan Hakim MK, Arsul Sani dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin, 22 April 2024.

"Penggunaan anggaran perlinsos, khususnya anggaran bansos menurut Mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon (Anies-Cak Imin)," katanya.

[irp posts="266683" ]

Dia menyampaikan, pemberian perlindungan sosial (Perlinsos) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Karena pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban," ujarnya.

[irp posts="266729" ]

Dia menambahkan, pemberian bansos jelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 tidak ada relevansinya dengan peningkatan suara paslon tertentu.

Mantan politikus PPP ini mengatakan, pelaksanaan anggaran bansos telah disalurkan presiden dan menteri telah melalui beberapa mekanisme.

"Merupakan dari silus anggaran talah diatur penggunaan dan pelaksanaannya," tandasnya.***

Tags

Terkini