nasional

MK Pertimbangkan Amicus Curiae Megawati Soekarnoputri

Senin, 22 April 2024 | 10:13 WIB
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang sengketa PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

KONTEKS.CO.ID - Hakim Mahkamah Konsstitusi membacakan putusan pada sengketa Pilpres 2024. Pada awal sidang, dibacakan 14 amicus curiae disebutkan MK dalam sidang putusan ini.

Dalam sidang yang digelar pada Senin, 22 April 2024, dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

Suhartoyo menyebutkan bahwa hakim konstitusi membaca keterangan dari 14 amicus curiae, termasuk dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Amicus curiae menjadi pertimbangan dalam putusan MK dalam memutus gugatan yang disampaikan Ganjar-Mahfud.

“Membaca keterangan amicus curiae dari Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan permohonan Ganjar-Mahfud.

Amicus curiae yang turut dibaca hakim MK adalah sebagai berikut:

  1. Petisi BRAWIJAYA (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)

  2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (PEREKAT NUSANTARA)

  3. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil

  4. Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Nusantara (TOPGUN)

  5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law And Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

  6. Pandji R. Hadinoto; 

  7. M. Busyro Muqoddas, dkk

  8. Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

  9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto

  10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)

  11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)

  12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (ABDI)

  13. Stefanus Hendrianto

  14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil (KCP-JURDIL).***

Tags

Terkini