KONTEKS.CO.ID - Insentif Guru PAI atau Pendidikan Agama Islam yang tak dapat THR mulai Kementerian Agama (Kemenag) cairkan. Nilai total insentif mencapai Rp66 miliar.
Kabar gembira insentif Guru PAI cair terkabarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tunjangan insentif segera cair. Insentif ini khusus bagi guru PAI bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kemenag mencatat ada 22.000 guru PAI non ASN (bukan PNS dan bukan PPPK) yang telah terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga). Mereka sudah memenuhi kriteria dan persyaratan.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, penyaluran insentif bagi guru PAI non ASN adalah langkah alternatif guna penyetaraan kesejahteraan guru yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
“Insentif guru ini bagian dari layanan afirmasi kami kepada para guru PAI non-ASN pada sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR,” katanya di Jakarta, Jumat 5 April 2024.
“Tentu penyaluran ini juga berdasarkan kriteria-kriteria yang menjadi persyaratan sebagai penerima insentif,” sambungnya.
Peran Guru Pendidikan Agama Islam
Menurut Menag, guru PAI di sekolah umum telah mengabdikan diri dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik. Mereka memiliki peran besar tidak hanya di sekolah tetapi juga di masyarakat.
"Ini bagian afirmasi Kementerian Agama bagi kesejahteraan guru agama di sekolah umum yang memang tidak mendapatkan THR,” katanya.
Sementara, Plt Dirjen Pendidikan Islam Prof Abu Rokhmad menjelaskan, penyaluran insentif guru PAI non ASN tercairkan dalam dua tahap.
Pertama, lanjut dia, tersalurkan pada Januari-Juni 2024. Kedua, terberikan pada Juli-Desember 2024.
“Saat ini kita cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak. Kami upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pasca-Lebaran,” janji Prof Abu, panggilan akrabnya.
Menurutnya, Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS mengatur bahwa besaran insentif senilai Rp250.000 setiap bulan. Pemberian insentif tersalurkan sesuai ketersediaan anggaran negara.
Kriteria Guru Agama Islam yang Berhak Menerima Insentif Guru PAI:
- Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
- Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
- Guru penerimabBelum memasuki usia pensiun.
“Berdasarkan kriteria umum, kita prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T dan kualifikasi pendidikan,” jelas Prof Abu.
Ia memastikan penyalurannya akan langsung terterima oleh guru PAI non-ASN di rekening masing-masing yang memenuhi kriteria sebagai penerima.
“Tidak terbenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun. Kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” pungkasnya. ***