nasional

TKN Sebut Gugatan Kubu 01 dan 03 Minim Substansi dan Alat Bukti

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:44 WIB
Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman saat menemui awak media di Kantor Bawasku Jakpus pada Rabu, 3 Januari 2024. (Foto: Konteks/Pierre Immanuel Ombuh)

KONTEKS.CO.ID - Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan, sulit bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan gugatan kubu Ganjar-Mahfud soal pasangan Prabowo-Gibran tidak memiliki suara di semua daerah.

Habiburokhman mengatakan, permohonan pasangan Ganjar-Mahfud tidak jauh berbeda dengan pasangan Anies-Muhaimin Iskandar (AMIN).

[irp posts="256777" ]

Menurutnya, permohonan dari kubu 01 dan 03 tidak memiliki substansi dan alat bukti yang kuat untuk membuktikan suara Prabowo-Gibran di semua daerah 0.

"Terkesan sangat minimalis dari segi substansi isu yang dipersoalkan. Alat bukti minim dan argumentasi pun sangat lemah," katanya kepada wartawan, Selasa, 26 Maret 2024.

[irp posts="256771" ]

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga buka suara terkait gugatan kubu 01 dan 03 yang mempermasalahkan majunya Gibran sebagai wakil presiden Prabowo.

Habiburokhman menjelaskan, majunya Gibran seharusnya tidak lagi dipersoalkan. Sebab, MKMK dalam proses pemeriksaan juga tidak menganulir Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI:2023.

[irp posts="256634" ]

"Justru kemudian ada Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menegaskan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak mengandung intervensi dari luar dan tidak menimbulkan pelanggaran prinsip negara hukum," katanya.

"Ada juga putusan DKPP yang menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berlaku untuk Pemilu 2024 dan KPU terikat untuk melaksanakannya," tandasnya.***

Tags

Terkini