nasional

MenPAN-RB Temui Kapolri, Buka Pintu Pengisian Jabatan ASN oleh Polri

Jumat, 15 Maret 2024 | 21:06 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, saat bertemu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo guna membahas pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri. Humas Polri.

KONTEKS.CO.ID - Anggota TNI Polri mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN) tinggal menunggu waktu saja. Begitu pun dengan sebaliknya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, sendiri telah menemui Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo guna membahas sejumlah masalah strategis.

Masalah strategis tersebut di antaranya terkait penguatan dan transformasi kelembagaan Polri. Tak lupa konsep respirokal pengisian jabatan antara ASN dan TNI/Polri ikut terbahas.

“Kementerian PANRB mendukung langkah-langkah penguatan dan transformasi kelembagaan Polri. Tentu organisasi bersifat dinamis sesuai tantangan zaman, termasuk Polri," kata Anas di Mabes Polri, mengutip Jumat 15 Maret 2024.

Dia mencontohkan, soal tindak pidana perdagangan orang serta pelindungan perempuan dan anak yang membutuhkan kerja lebih strategis dan kolaboratif.

"Untuk itu, Kementerian PANRB mendukung hadirnya direktorat baru di kepolisian. Juga soal dukungan penataan kelembagaan Polri untuk tugas pencegahan korupsi,” ujar MenPAN-RB.

PP Anggota TNI Polri Bisa Jabat Jabatan ASN


Perlu Anda ketahui, sebelumnya telah ada Peraturan Pemerintah No 11/2017 tentang Manajemen PNS. Aturan tersebut memungkinkan prajurit TNI dan Polri dapat menjabat pada struktur organisasi instansi sipil tertentu dan hanya pada jabatan tertentu.

MenPAN-RB menjelaskan, skema TNI/Polri yang menempati jabatan ASN sebenarnya masih sama dengan konsep PP 11/2017.

Jadi, klaim dia, sebenarnya ini bukan hal baru, karena memang ada beberapa jabatan di ASN yang membutuhkan peran serta kompetensi TNI/Polri. Seperti soal keamanan, kecepatan penanganan bencana, penanganan narkotika, pengawasan terkait aspek hukum, dan sejenisnya.

“Jadi perlu kami garis bawahi, itu hanya di instansi pusat tertentu, dan pada jabatan tertentu, tidak semua jabatan dan tidak semua instansi ASN bisa diisi TNI/Polri," klaimnya.

"Ini sudah teratur sejak beberapa tahun lalu. Yang justru baru sekarang adalah aspek resiprokal, di mana ASN dapat mengisi jabatan TNI/Polri, yang menurut kami sangat bagus,” tambah Anas.

Resiprokal sendiri bermakna saling berbalasan. Artinya, kini ASN dengan klasifikasi tertentu bisa menduduki jabatan tertentu pada lingkungan Polri dan TNI sesuai dengan permintaan berdasarkan kebutuhan organisasi TNI/Polri.

Anas menjelaskan, peraturan pemerintah tentang manajemen ASN yang mengatur hal tersebut telah terdiskusikan dengan berbagai pihak. Misalnya dengan para pakar, akademisi, hingga parlemen.

Terkait itu, Jenderal Listyo Sigit menjelaskan aturan terkait tersebut telah ada, dan Polri akan mengikuti prinsip-prinsip yang telah tertentukan.

“Aturan-aturannya sudah ada, dan kami diskusikan agar semuanya sesuai dengan prinsip prinsip yang sudah ditentukan,” ujarnya. ***

Tags

Terkini