KONTEKS.CO.ID - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pembentukan Pansus telah disepakati anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Sidang dipimpin Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
"Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?," tanya LaNyalla.
"Setuju..." kata anggota DPD.
"Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini," kata LaNyalla.
Pembentukan Pansus tersebut atas usulan yang disampaikan oleh Tamsil Linrung, anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan.
Menurutnya, diperlukan tindak lanjut lebih jauh soal pengaduan mengenai pelanggaran dan kecurangan pemilu. Hal ini tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat Pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang," ujar Tamsil Linrung.
Saat ini DPD RI telah membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu di setiap Kantor DPD RI di ibukota provinsi.
Upaya ini dilakukan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024, agar tercipta pemilu yang demokratis, jujur, adil, bebas politik uang, dan legitimate.
Berdasarkan data yang diterima dari Kantor DPD, sudah ada sebanyak empat laporan. Dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak dua laporan, Sumatera Utara sebanyak satu laporan dan Maluku sebanyak satu laporan.
Laporan yang masuk tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah disampaikan Bawaslu. Selain itu, telah mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat.
Pimpinan DPD RI meminta kepada Komite I untuk segera menindaklanjuti dengan mengundang KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri.
Jika dipandang perlu, dapat juga mengundang Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ini untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dan/atau kecurangan pelaksanaan Pemilu tahun 2024.***