nasional

KPU Tegaskan Tidak Gunakan Sirekap untuk Rekapitulasi Penghitungan Suara

Kamis, 29 Februari 2024 | 13:40 WIB
Anggota KPU RI, Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara luar negeri. Foto: YouTube KPU RI

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi saksi PDIP yang menolak penggunaan Sirekap dalam rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Serentak 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, menegaskan, pihaknya tidak menggunakan Sirekap pada rekapitulasi hasil penghitungan suara luar negeri.

"Tidak menggunakan Sirekap," katanya dalam rapat pleno rakapitulasi hasil penghitungan suara di Kantor KPU, Kamis, 29 Februari 2024.

[irp posts="246813" ]

Idham mengatakan, saat rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara di hari pertama, KPU tidak menggunakan Sirekap.

"Kemarin, tidak sama sekali Sirekap ditampilkan," ujarnya.

[irp posts="246537" ]

KPU, kata Idham, dalam rekapitulasi suara menggunakan data dari Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN).

"Kita tetap menggunakan sebagaimana dokumen yang ada di PPLN. Jadi, kita mengunakan rekap secara manual dan hal (ini) juga sudah kami sampaikan ke media," jelasnya.

"Jadi dengan demikian, sirekap dalam pelaksanaan rekapitulasi rapat pleno terbuka hasil penghitungan suara luar negeri tidak digunakan," tandasnya.

Saksi PDIP Tolak Penggunaan Sirekap


Saksi PDIP, Harli Muin layangkan protes ke KPU terkait penggunaan dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara luar negeri.

Harli meminta tanggapan dari KPU soal ketidaksetujuan pihaknya terhadap Sirekap.

Harli memandang, Sirekap memiliki beberapa fungsi diantaranya; sebagai informasi, sarana advokasi, dan sarana pendidikan.

[irp posts="246533" ]

"Kalau informasi salah digunakan advokasi bisa jadi masalah, Sirekap itu," katanya dalam rapat pleno rakapitulasi hasil penghitungan suara di Kantor KPU, Kamis, 29 Februari 2024.

Harli menuturkan, fungsi Sirekap untuk sarana pendidikan jangan sampai ditafsirkan pemilih sebagai informasi yang tidak benar atau keliru, karena banyaknya permasalahan dalam sistem tersebut.

[irp posts="246495" ]

Sementara, Harli menilai fungsi Sirekap untuk advokasi atau pembela diri. Persoalannya, jika Sirekap bermasalah, informasi yang disampaikan secara otomatis juga tidak bisa dibenarkan.

"Kalau informasi itu salah, bisa salah semua," tutupnya.***

Tags

Terkini