KONTEKS.CO.ID - Beredar surat instruksi Megawati Soekarnoputri, Ketum DPP PDIP, tidak akan melantik caleg yang tak memperjuangkan paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024.
Sehubungan beredarnya instruksi ini, Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo (FX Rudy) membenarkan kebijakan dari Megawati tersebut.
Instruksinya adalah para caleg yang suaranya tidak linear dengan raihan Ganjar-Mahfud tidak akan terlantik sebagai anggota dewan terpilih Pemilu 2024. “Oh iya (instruksi) itu (memang) kebijakan DPP PDIP,” kata FX Rudy, mengutip Minggu 18 Februari 2024.
Surat Instruksi diteken oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan Sekjen Hasto Kristiayanto pada tanggal 16 Desember 2023 lalu.
“Kalau (Prabowo-Mehfud) nggak dilantik, nggak dilantik semua. Karena ini seluruh Indonesia jebol semua untuk pilpres,” ujarnya.
Namun FX Rudy meyakini instruksi DPP PDIP tidak akan partai jalankan. Sebab kekalahan Ganjar terjadi merata hampir di semua dapil.
Khusus di Kota Solo, real count Bawaslu menyebut Ganjar-Mahfud kalah di semua dapil. Per tanggal 15 Februari 2024 malam, Ganjar Pranowo meraih 128.433 suara dan Prabowo meraup 190.716 suara.
“Itu (kalah) nasional secara masif. Kalau cuma di Solo saja mungkin bisa jadi keputusan DPP seperti itu (tak melantik),” katanya.
FX Felix menegaskan, pihaknya juga akan memperjuangkan para kader PDIP yang sudah berjuang maksimalkan memperjuangkan kemenangan paslon Ganjar-Mahfud.
Berikut Isi Surat Instruksi Ketum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri:
Merdeka !!!
DPP PDI Perjuangan mencermati dinamika politik nasional khususnya Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tahun 2024, DPP Partai menginstruksikan kepada struktur partai, anggota dewan, dan calon anggota legislatif Pemilu 2024 di seluruh Indonesia untuk WAJIB bergerak secara masif turun ke bawah melakukan kerja-kerja pemenangan sebagai berikut :
1) Wajib memenangkan PDI Perjuangan dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD (GP - MMD) di setiap TPS, hingga berjenjang ke atas di setiap RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi harus linear antara suara caleg, suara partai dengan suara GP-MMD,
2) Perolehan caleg di setiap dapil minimal harus linear, sama dengan perolehan suara pasangan GP-MMD, atau bahkan harus lebih besar dari suara caleg untuk mencapai target pemenangan Pilpres 2024.
Atas dasar hal tersebut, bagi caleg yang perolehan suaranya tidak linear dengan perolehan suara Capres dan Cawapres nomor urut 03, maka DPP Partai akan mempertimbangkan caleg tersebut tidak akan terlantik sebagai anggota dewan terpilih Pemilu 2024.
Demikian instruksi ini disampaikan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sebagai kader partai. ***