KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), Reyna Usman sebagai tersangka.
KPK menetapkan Reyna Usaman sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada 2012 silam.
Reyna Usman kala itu menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga kerja dan Transmigrasi periode 2011-2015.
[irp posts="228738" ]
Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta mengatakan, kasus itu berawal dari laporan masyarakat kepada Direktorat Pengaduan Masyarakat.
Alexander mengatakan kasus tersebut sudah oleh penyidik KPK.
"Dinaikkan ke tahap penyelidikan dengan menetapkan dan menggunakan para pihak dengan status tersangka sebagai berikut, Reyna Usman," kata Alexander kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 24 Januari 2024.
[irp posts="228725" ]
Dalam kasus ini, KPK juga mengamankan tersangka lainnya dari unsur ASN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI tahun anggaran 2012, I Nyoman Darmanto.
Selain itu, KPK juga menahan seorang dari pihak swasta, Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) bernama Karunia.
Alex mengungkapkan pihaknya akan menahan Reyna Usman dan I Nyoman Darmanto hingga 20 mendatang di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
[irp posts="228716" ]
"Terhitung 25 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024," ungkapnya.
Adapun Karunia tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, pada Kamis, 25 Januari 2024.
KPK memberikan ultimatum kepada Karunia agar koperatif terhadap panggilan KPK.
Rugikan Negara Puluhan Miliar
Dalam kasus ini ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang merugikaan negara sebesar Rp 17,6 miliar.
Angka tersebut mengacu pada hasil perhitungan Badan Periksa Keuangan (BPK).
Sekadar informasi, proyek pengadaan sistem proteksi TKI berupa hardware dan software yang sedianya digunakan untuk mengolah data proteksi TKI dengan cepat dan tepat.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.***