nasional

KPK Harap Capres Terpilih Lakukan Penguatan LHKPN: Berhentikan Pejabat yang Tidak Lapor

Rabu, 17 Januari 2024 | 22:06 WIB
Ketua KPK Nawawi Pomolango. Foto: YouTube KPK/KONTEKS.CO.ID

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden terpilih memiliki komitmen dalam penguatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango penguatan LHKPN ini merupakan langkah utama dalam pemberantasan korupsi.

"Untuk itu KPK meminta komitmen nyata dari calon presiden dan calon wakil presiden ketika nanti terpilih untuk menguatkan LHKPN," katanya saat memberikan sambutan dalam acara Paku Intergritas di Gedung KPK, Rabu, 17 Januari 2024.

[irp posts="228712" ]

Dia pun berharap pemimpin yang terpilih untuk tidak takut memberikan sanksi tegas terhadap para pembantunya jika tidak melaporkan LHKPN.

"Dengan pemberian sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik kepada pembantu presiden atau pimpinan instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap," jelasnya.

[irp posts="228543" ]

"Demikian juga ketika pemeriksaan LHKPN menunjukkan ada harta yang disembunyikan," sambungnya.

Dia berharap kepada seluruh paslon capres-cawapres tegas terhadap pembantunya dalam penyampaikan LHKPN.

"Menjadikan LHKPN dan hasil pemeriksaan sebagai salah satu kriteria promosi pengangkatan bagi seseorang di jabatan publik," tandasnya. ***

Tags

Terkini