nasional

KPU Putuskan Membagi Tiga Zona Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024

Minggu, 14 Januari 2024 | 18:37 WIB
Komisioner KPU RI August Mellaz menemui awak media usai menghadiri rapat koordinasi dengan parpol dan tim capres-cawapres di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu, 14 Januari 2024. (Foto: Konteks/Pierre Immanuel Ombuh)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengambil kebijakan dengan membagi tiga zona pada kampanye rapat umum Pemilu 2024. Selain itu, kampanye iklan di media massa juga masuk dalam pembahasan.

Komisioner KPU RI August Mellaz megatakan, perihal pembagian zona terdapat dua skema yang telah dibahas.

Nanti dari setiap paslon capres-cawapres menempati sesuai zona yang akan ditentukan. Zona kampanye untuk pemilu untuk paslon itu dibagi dalam tiga zona. Zona A, B, dan C,

"Nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana, zona B paslon yang mana, zona C paslon yang mana,” kata August dalam rapat koordinasi dengan parpol dan tim capres-cawapres di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu, 14 Januari 2024.

Selanjutnya, bagi partai politik (parpol) pembagian zonanya akan mengikuti dari setiap paslon capres-cawapres. Namun terdapat pengecualian untuk dua parpol.

August mengungkap, Partai Ummat akan mengikut skema di zona paslon 1 yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Sedangkan Partai Gelora akan mengikuti skema paslon 2 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Untuk Partai Buruh dan Partai PKN itu akan disusun dalam zona kampanye tersendiri untuk yang pelaksanaan kampanye rapat umum selama 21 hari,” kata August.

Lebih lanjut, August menuturkan, perihal teknis pelaksanaannya setiap liaison officer (LO) tengah membahasnya. Baik itu LO dari paslon capres-cawapres maupun LO parpol.

“Nah kalau sekarang tim teknis dari masing-masing LO paslon maupun LO parpol sedang membahas itu dengan teknisnya,” ujar August.

Perlu diketahui, KPU RI telah menetapkan jadwal kampanye rapat umum Pemilu 2024 berlangsung pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Adapun jadwal ini berlaku juga untuk kampanye di media massa.

Adapun saat kampanye rapat umum paslon dan parpol diizinkan untuk melakukan berkampanye di tempat terbuka seperti alun-alun, lapangan, dan stadion.

Kendati demikian waktu pelaksanaannya terbatas mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.***

Tags

Terkini