nasional

Sanksi Tegas Menunggu Gibran Jika Terbukti Libatkan Anak-anak saat Kampanye di Jakut

Rabu, 6 Desember 2023 | 12:33 WIB
Gibran Rakabuming Raka paparkan visi dan misi dalam debat cawapres 2023. (Foto: Dok YouTube)

KONTEKS.CO.ID - Bawaslu DKI Jakarta dalami dugaan pelanggaran kampanye calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.


Gibran saat itu melakukan kunjungan ke Jakarta Utara. Dalam kegiatannya melibatkan anak-anak.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny menegaskan, pihaknya akan menindak tegas dan memberikan sanksi bila Gibran melanggar aturan.


"Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," ujar Benny di Jakarta dikutip Rabu, 6 Desember 2023.


[irp posts="209201" ]

Berdasarkan Pasal 280 ayat (2) UU 7 /2017 Tentang Pemilu disebutkan melarang aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.


Oleh karena itu, Benny menangkapkan, Bawaslu Jakarta Utara saat ini sedang melakukan kajian mendalam perihal hal tersebut.


"Pasal 15 huruf a UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan, tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," tandasnya.


Sebelumnya, cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka melakukan kampanye di wilayah penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat, 1 Desember 2023 kemarin.


[irp posts="209168" ]

Gibran mengisi kampanyenya dengan membagikan buku dan susu bagi anak-anak.


Wali Kota Surakarta ini kedapatan meminta anak-anak untuk naik ke atas panggung.


"Anak-anak ke panggung, sini saya bagikan buku. Susunya nanti juga dibagikan," ucap Gibran.

Tags

Terkini