nasional

MK Putuskan Tempat Ibadah Dilarang Total Jadi Tempat Kampanye

Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:56 WIB
Ketua MK Anwar Usman

KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi memutuskan melarang tempat ibadah digunakan sebagai tempat kampanye. Keputusan ini dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Sidang digelar berdasarkan gugatan yang dimohonkan oleh anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong, yang menggugat Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Uji materi bernomor perkara 65/PUU-XXI/2023.  

Adapun bunyi Penjelasan yaitu:

Sepanjang frasa, Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK mengabulkan hal tersebut dengan melarang kampanye di tempat ibadah.

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman pada Selasa, 15 Agustus 2023. 

Dalam putusannya, MK menghapus Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Adapun 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu direvisi. MK menyatakan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu diubah menjadi:

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

MK menyebut menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye bisa memicu kontroversi serta merusak nilai-nilai agama. Terlebih, kondisi masyarakat yang mudah terprovokasi dan rentan dengan politik identitas.

“Pembatasan penggunaan tempat ibadah untuk berkampanye tidaklah berarti adanya pemisahan antara agama dengan institusi negara, namun lebih kepada proses pembedaan fungsi antara institusi keagamaan dengan ranah di luar agama dalam masyarakat, terutama untuk masalah yang memiliki politik praktis yang sangat tinggi,” ujar Saldi Isra membacakan pertimbangan MK.

Terkait dengan gugatan yang dimohonkan oleh anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong, putusan itu diketok dengan suara bulat oleh sembilan hakim MK.***

Tags

Terkini