nasional

Terbongkar, Begini Siasat Andhi Pramono Hilangkan Jejak Penerimaan Gratifikasi

Jumat, 4 Agustus 2023 | 12:53 WIB
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terima gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp28 miliar.

KONTEKS.CO.ID - Siasat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono hilangkan jejak penerimaan grarifikasi terbongkar.

KPK memeriksa tiga orang saksi terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Andhi Pramono.

Tiga orang saksi yang diperiksa ini masing-masing bernama Wirianto selaku Direktur Utama PT Wirindo Pratama, Maman Supratman selaku Direktur PT Andalan Super Prioritas.

KPK turut memeriksa seorang cleaning service di kantor Bea Cukai Jakarta bernama Taufik Hidayat.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 4 Agustus 2023.

Pemeriksaan itu ketiga saksi soal perintah Andhi Pramono dalam melakukan penukaran mata uang asing. Kegiatan itu rupanya siasat Andhi Pramono menghilangkan jejak dalam penerimaan gratifikasi.

"Para saksi hadir dan penyidik mendalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penukaran valas atas perintah tersangka AP untuk menyamarkan sekaligus menghilangkan jejak penerimaan uang dari para pengusaha ekspor impor," ujar Ali.

Penyidik telah mengunhkap perbuatan korupsi Andhi Pramono berupa penerimaan gratifikasi senilai Rp28 miliar. Uang haram Andhi terkumpul selama 10 tahun terakhir sejak 2012.

Penyidik KPK juga menemukan bukti baru berupa dokumen transaksi keuangan milik Andhi Pramono saat melakukan penggeledahan di Batam pada Rabu (12/7).

Dokumen itu secara sengaja Andh sembunyikan di rumah mertuanya yang berada di Batam.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK jerat Andhi Pramonodengan pasal pencucian uang. KPK telah menyita aset-aset milik Andhi Pramono. Total aset mencapai Rp50 miliar. ***

Tags

Terkini