nasional

PAN Yakin Jokowi Tak Akan Intervensi Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK

Kamis, 3 Agustus 2023 | 17:59 WIB
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi. Foto: Dok.Konteks.co.id

KONTEKS.CO.ID - Gugatan soal batas usia capres-cawapres minimal 35 tahun ke MK dicurigai memiliki agenda untuk memuluskan putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka naju Pilpres.

Bahkan muncul dugaan, Presiden Jokowi bakal ikut 'cawe-cawe' untuk melanggengkan dinasti politiknya.

Namun Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menampiknya. Viva meyakini jika Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi tak akan melakukan intervensi terhadap gugatan di MK soal batas usia capres-cawapres itu.

"Saya menilai Presiden Jokowi tidak akan melakukan intervensi ke lembaga yudikatif dan peradilan," kata Viva saat dihubungi, Kamis 3 Agustus 2023.

Pasalnya, kata dia, Jokowi tak berkaitan langsung dengan pihak yang melayangkan gugatan tersebut.

"Yang menggugat itu kan di antaranya PSI dan beberapa kepala daerah dari Partai Gerindra dan lainnya. Dari partainya presiden Jokowi, PDIP setahu saya tidak ada," tuturnya.

Di sisi lain, Viva menyampaikan, awalnya batas minimal usia capres-cawapres adalah 35 tahun. Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan 2009 Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

Kemudian di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, batas minimal adalah 40 tahun, sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 169 huruf q.

"Saat itu saya sebagai anggota Pansus RUU Pemilu di DPR. Alasan mengapa menetapkan 40 tahun bahwa berdasarkan pada kematangan pemikiran, intelektual, pengalaman diri, mental, dan spiritual, setiap insan manusia diperkirakan telah memenuhi unsur tersebut," ujarnya.

Menurutnya PAN berpandangan apakah usia 35 atau 40 tahun sebagai persyaratan pencalonan, hal itu bukan yang krusial.

"PAN lebih menekankan pada sisi integritas, kapasitas dan kompetensi, intelektualitas, serta visi leadership," pungkasnya.

Peluang Gibran

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah mengisyaratkan sepakat tentang perubahan aturan dalam Undang-Undang Pemilu soal usia minimal calon presiden atau wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto atau Ganjar Pranowo jika gugatan itu dikabulkan. Namun Gibran mengaku tidak mengikuti perkembangan berita soal gugatan usia capres dan cawapres di MK. ***

Tags

Terkini