nasional

Divonis Lima Tahun Penjara, Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono Langsung Banding

Jumat, 28 Juli 2023 | 08:12 WIB
Hakim vonis Angin Prayitno Aji 7 tahun penjara

KONTEKS.CO.ID - Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode Mei 2011–September 2016 dan Direktur Pemasaran Korporasi Jasindo masa jabatan Januari 2008–April 2011 Budi Tjahjono divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan.

Budi Tjahjono usai divonis langsung menyatakan banding di hadapan majelis hakim.

"Terima kasih yang Mulia, kami sudah mendengar, kami akan melakukan banding karena kami menganggap kami sudah bekerja 40 tahun, penghasilan saya bukan hanya itu," kata Budi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 27 Juli 2023.

Sebelumnya majelis hakim menyatakan Budi Tjahjono divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Budi Tjahjono, berupa pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Majelis hakim mengatakan Budi Tjahjono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

"Sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua penuntut umum," kata Pontoh.

Budi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp50.431.743.437 dikurangi pengembalian uang dari Tisna Palwani sebesar Rp750 juta; pembelian delapan aset berupa apartemen, tanah, dan bangunan senilai Rp16,758 miliar; serta pembayaran jasa arsitek dan pembangunan rumah di area Melawai, Jakarta Selatan sebesar Rp5,235 miliar.

"Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sejumlah Rp27.688.487.437. Paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," tutur Pontoh.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, sambung Pontoh, maka harta benda Budi Tjahjono akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Pontoh.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, yang bersangkutan dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. ***

Tags

Terkini