KONTEKS.CO.ID - Mabes Polri memberikan penjelasan bahwa penyertaan sertifikat pelatihan dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) telah melalui hasil evaluasi dan analisa. Sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi terakreditasi diharapkan dapat menekan angka kecelakaan.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, salah satu yang menguatkan penyertaan syarat baru pembuatan SIM itu karena banyaknya kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
“Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi kamseltibcar lantas menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu yang terlibat,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa, 20 Juni 2023.
Dijelaskan Ahmad Ramadhan, kewajiban untuk menyerahkan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi pemohon penerbitan SIM baru dan peningkatan golongan ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia.
Lembaga Tersertifikasi
Sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi terakreditasi tentu harus diterbitkan oleh lembaga pelatihan yang telah tersertifikasi. Selain itu, penerbitan SIM juga akan mendapatkan pembaruan sehingga informasi mengenai keabsahan sertifikat tanda bukti lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dimiliki pemohon SIM dapat langsung terhubung secara realtime ke basis data SIM Korlantas Polri.
“Hal ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena dengan terhubungnya informasi tersebut maka masyarakat dapat mengikuti program pendidikan dan pelatihan mengemudi di mana saja,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.
Alasan lain keharusan adanya penyertaan sertifikat bagi mereka yang mengajukan SIM, dilakukan lantaran pembuatan SIM di Indonesia terlalu mudah. Ini yang kemudian menyebabkan banyak timbul kecelakaan.
Aturan baru pembuatan SIM wajib memiliki sertifikat mengemudi itu dituangkan dalam Perpol 2 Tahun 2023 yang merupakan perbaruan dari aturan sebelumnya Perpol 05 Tahun 2021. Aturan tersebut sudah ada dari perpol sebelumnya. Di aturan terbaru, ada kewajiban memiliki sertifikat dari sekolah mengemudi.
Ada aturan lagi di bawah Perpol 2 Tahun 2023 terkait pelaksanaan mulai dari SOP. Aturan tersebut dibuat untuk meminimalisasi pelanggaran lalu lintas. Sebabnya, pengendara kerap melanggar aturan di jalan.***