KONTEKS.CO.ID - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan vonis hukuman mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo merupakan bentuk independensi majelis hakim.
“Sepenuhnya adalah independensi dan keyakinan Majelis Hakim di PT DKI Jakarta,” kata Mahfud dalam keterangannya Rabu 12 April 2023.
Selain itu menurut Mahfud, putusan PT DKI yang menguatkan putusan PN pada tingkat pertama sebagai sebuah putusan yang tepat.
"PT menguatkan putusan PN (Pengadilan Negeri), maka berarti judex facti selama persidangan di PN sudah benar," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.
Dengan putusan PT tersebut maka mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu tetap divonis mati.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023.***