KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi peringatan lisan, pada Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra Ramson Siagian atas pernyataan sedekah sarung.
Permintaan sedekah sarung disampaikan Ramson saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT. Pertamina, Selasa (4/4) lalu. Sanksi MKD dijatuhkan setelah lembaga etik DPR RI melakukan pemantauan dan klarifikasi pada Ramson.
"Kami sudah memberikan peringatan secara lisan kepada beliau (Ramson Siagian), karena pernyataan tersebut bisa mengarah kepada pelanggaran kode etik anggota DPR RI, khususnya Pasal 4," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 6 April 2023.
Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, pasal tersebut menyatakan anggota DPR harus bersikap profesional dalam melakukan hubungan dengan mitra kerja. DPR dilarang melakukan hubungan dengan mitra kerjanya untuk melakukan maksud tertentu, yang mengandung potensi korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Soal sarung tersebut, anggota DPR tidak boleh mengintervensi mitranya, termasuk CSR Pertamina. Terkait kebijakan CSR ya, enggak boleh mengintervensi misalnya harus dikasih kemana CSR," paparnya.
Sebelumnya, Ramson Siagian dalam RDP dengan PT Pertamina mengkritik salah satu penyebab kilang dan depo Pertamina terbakar berkali-kali karena Pertamina kurang bersedekah.
"Ngomong soal amal. Periode kemarin pas dapil saya butuh sarung, saya WA (Whatsapp) Bu Dirut (Nicke Widyawati) dan langsung dikirim 2.000 sarung," ujar Ramson saat RDP dengan Pertamina Selasa 4 April 2023
Namun, menurut Ramson sedekah sarung tersebut tak didapatkan lagi di periode kali ini, karena untuk mendapatkan itu harus mendapat izin dari Menteri BUMN Erick Thohir.
“Sekarang satu enggak bisa, katanya harus Pak Erick semua,” ucapnya.***