KONTEKS.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mempertanyakan putusan hakim Putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima, dan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
Menurutnya, ada dua kemungkinan di balik putusan hakim PN Jakarta Pusat yang kontroversial ini. Pertama ketidakpahaman hakim dan adanya kongkalikong di balik putusan.
"Putusan gila ini ada dua kemungkinan. Mungkin hakimnya bodoh banget, atau ada intervensi dari pihak lain atau kongkalingkong," kata Refly dalam diskusi bertajuk Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 8 Maret 2023.
Menurut Refly kemungkinan yang pertama tidak mungkin, karena para hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan kasus ini adalah para hakim senior dengan jam terbang tinggi.
"Kalau hakimnya bodoh banget, itu tidak mungkin. Karena para hakimnya senior semua. Pangkatnya 4C dan 4D dan hampir mentok. Tidak mungkin mereka tidak mengerti. Yang namanya kompetensi absolut dan sebagainya," paparnya.
Atas dasar itu, menurut analisis yang dilakukannya ada kemungkinan pihak yang bermain dengan kepentingannya di balik penundaan Pemilu 2024.
"Menurut analisa saya, ada intervensi dari pihak lain. Jika hakimnya memutus secara profesional, jujur dan independen, maka mereka akan sampai pada kesimpulan dia tidak berwenang mengadili," tegasnya.
“Anak kecilpun juga ngerti, anak yang baru belajar hukum Pemilu juga paham. Bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang menyidangkan sengketa hasil verifikasi administrasi Pemilu," pungkasnya. ***