nasional

Masih Bermasalah, DPR Kritisi Pembebasan Lahan IKN

Selasa, 21 Februari 2023 | 16:56 WIB

KONTEKS.CO.ID - Komisi II DPR RI menanggapi beberapa permasalahan dalam pembebasan lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) yang belum selesai.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin meminta agar pembahasan masalah pertanahan IKN diagendakan secara khusus. Karena menurutnya, sejak Undang-Undang (UU) IKN ditetapkan hingga saat ini, tidak dapat diketahui sejauh mana perkembangannya.

“Undang-undangnya sudah diputuskan, kenapa kita kehilangan jendela dan pintu untuk melihat sejauh mana progres reportnya," kata Yanuar dalam keterangan tertulis, Selasa 21 Februari 2023.

Politikus PKB ini menyesalkan Komisi II DPR sulit mendapatkan informasi perkembangan dari otoritas IKN, sehingga hanya mendapat informasi dan perkembangan dari media.

"Ditambah lagi Badan Otorita IKN ini mitranya tidak ada di DPR. Akhirnya kita memantau itu semua hanya lewat berita-berita dan media sosial, tapi itu pun sifatnya informatif, bahkan sebagian simpang siur,” ujarnya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi II DPR RI Mohamad Muraz, menurutnya DPR merasa berkepentingan karena urusan IKN sampai hari ini belum terlihat progresnya. Seperti pembebasan lahan yang seharusnya terdata di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Komisi II DPR RI menilai BPN sebagai alat negara dan mitra pasti mengetahui perkembangan soal proses IKN karena terkait dengan tugas pokok dan fungsinya. Misalnya dengan pengadaan lahan dan pemanfaatan tanah.

"Tapi ketika diperiksa ternyata mata anggaran atau nomenklatur soal tersebut tidak ada," ujarnya.

Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, yang menjadi masalah pokok dalam sudut pandang tersebut adalah eksistensi tanah masyarakat, tanah adat, tanah ulayat, bahkan ada tanah kesultanan, juga ada tanah swasta dan Hak Guna Usaha (HGU) yang penanganan dan pengelolaanya harus diketahui secara pasti.

"Bukan berarti negara sewenang-wenang, tentu tidak, tetapi harus mengidentifikasi tanah-tanah itu mana tanah negara, mana juga tanah adat dan mana tahan masyarakat sehingga masing-masing pembebasannya sesuai sistem dan mekanisme hukum yang berjalan," katanya.***

Tags

Terkini