nasional

Hal Memberatkan di Vonis Mati Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Selasa, 14 Februari 2023 | 07:21 WIB
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.


KONTEKS.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara, dalam sidang pada Senin, 13 Februari 2023. 





Majelis hakim juga menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terahadap Putri Candrawathi, atas pembunuhan yang sama. 





Apa saja pertimbangan majelis hakim sehingga menjatuhka vonis mati terhadap Ferdy Sambo, dan juga vonis 20 penjara terhadap Putri Candrawathi. 





Berikut hal-hal yang memberatkan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.





-
Ferdy Sambo divonis hukuman mati.




Hal memberatkan Ferdy Sambo





Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat. 





Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. 


Halaman:

Tags

Terkini