nasional

Dituntut 12 Tahun, Hakim Tipikor hanya Hukum Master Parulian Tumanggor 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 4 Januari 2023 | 20:09 WIB
Hakim vonis Angin Prayitno Aji 7 tahun penjara

KONTEKS.CO.ID - Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Padahal Master Parulian Tumanggor sebelumnya dituntut dengan tuntutan maksimal yakni 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp10,98 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Master Parulian Tumanggor dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, ditambah pidana denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 4 Januari 2023.

Majelis hakim menilai Master Parulian terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Kamis (22/12), JPU Kejaksaan Agung menuntut Master Parulian dihukum 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp10,98 triliun. ***

Tags

Terkini