KONTEKS.CO.ID - Tarif Jalan Tol Pandaan-Malang akan naik mulai Selasa 3 Januari 2022 pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif Jalan Tol Pandaan-Malang itu berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1752/KPTS/M/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Pandaan-Malang.
Kenaikan Jalan Tol Pandaan-Malang berlaku untuk rute terjauh, dari Pandaan ke Malang yaitu Rp1.000 untuk golongan I dan II dan Rp2.000 untuk golongan IV dan V.
Dengan demikian, tarif tol untuk kendaraan golongan I menjadi Rp35.500.
Sementara itu, untuk golongan II dan golongan III menjadi sebesar Rp53.500.
Lalu, tarif golongan IV dan V menjadi sebesar Rp71.000 dan tarif terendah dari Gerbang Tol (GT) Malang hingga Pakis atau sebaliknya masih sebesar Rp3.000.
Plh Anggota BPJT Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin menjelaskan, penyesuaian tarif jalan tol tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.