nasional

Apresiasi Resolusi PBB Pro Palestina, Fadli Zon: ini Kemenangan Diplomasi Awal Tahun

Senin, 2 Januari 2023 | 10:16 WIB
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon

KONTEKS.CO.ID - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon mengapresiasi 87 negara yang mendukung resolusi Majelis Umum (MU) PBB terkait legalitas pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina.

“Resolusi terbaru PBB itu sangat positif dan kemenangan diplomasi bagi Palestina di awal tahun ini,” kata Fadli melalui keterangan tertulis, Senin 2 Januari 2023.

Fadli menambahkan, resolusi ini harus segera ditindaklanjuti dengan implementasi yang nyata. Jangan sampai seperti resolusi-resolusi sebelumnya yang tidak berefek pada Palestina.

Fadli mengungkapkan ada upaya standar ganda dari negara-negara besar dalam resolusi PBB ini saat berhadap-hadapan dan kontra dengan Israel.

“Jelas ini untuk kesekian kali menelanjangi watak hipokrit negara-negara besar Barat dan standar ganda mereka atas pelanggaran HAM Israel yang disulut penjajahan Israel lebih dari tujuh dekade. Ini akan berbeda jika terkait Ukraina,” paparnya.

Politikus partai Gerindra ini di sisi lainnya mengapresiasi negara-negara ASEAN, seperti Arab, dan beberapa negara Barat seperti Irlandia yang menunjukkan posisi positif terhadap perjuangan Palestina.

Untuk tetap menjaga harapan kemerdekaan bangsa Palestina, BKSAP RI akan terus melanjutkan komitmen mendukung perjuangan bangsa Palestina terutama di forum-forum parlemen.

“Sebagai presiden Perhimpunan Parlemen ASEAN atau AIPA, DPR akan terus menyuarakan dukungan kemerdekaan Palestina. Demikian pula pada sidang umum Parlemen Dunia IPU pada Maret mendatang di Bahrain. Kami tengah menggalang dukungan agar masing-masing negara-negara yang pro Palestina mengajukan emergency item di Bahrain nanti terkait Palesitna,” paparnya.

Sebelumnya, Jumat lalu (30/12/2022) waktu New York, MU PBB meloloskan sebuah resolusi melalui voting yang meminta Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memberikan pendapat tentang legalitas pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina.

Dan, pada 2004, ICJ mengatakan tembok pemisah yang dibangun Israel bertentangan dengan hukum internasional dan meminta Israel segera menghentikan pembangunannya. Namun Israel tidak mengindahkan putusan pada 2004 tersebut, dan resolusi kali ini mendesak Israel mematuhinya, menghentikan pembangunan tembok, dan merobohkannya. ***

Tags

Terkini