KONTEKS.CO.ID – Koalisi masyarakat sipil mengecam aksi pelarangan ibadah Natal di Bogor, Jawa Barat seperti yang nampak pada video yang viral di media sosial.
“SETARA Institute dan LBH Jakarta mengecam dan mengutuk keras peristiwa tersebut,” kata Peneliti Kebebasan Beragama/Berkeyakinan SETARA Institute Syera Anggraini Buntara, melalui keterangan tertulis, Selasa 27 Desember 2022.
Syera menambahkan, kejadian pelarangan ibadah tersebut sebagai hak yang memilukan di Negara Pancasila. Hal ini menunjukkan bahwa negara gagal menjalankan kewajibannya dalam penghormatan dan perlindungan terhadap umat beragama.
“Peristiwa pelarangan peribadatan di Cilebut Barat menguatkan fakta bahwa Jawa Barat merupakan daerah dengan gangguan rumah ibadah terbanyak,” tegasnya.
Data SETARA Institute menunjukkan bahwa, sejak 2007 hingga 2021, Jawa Barat berkontribusi 33% dari keseluruhan peristiwa gangguan rumah ibadah di Indonesia. Sebanyak 169 peristiwa terjadi di Jawa Barat dari total 505 peristiwa gangguan secara nasional.
“Dari 169 peristiwa tersebut, hampir setengahnya menimpa gereja (79 peristiwa). Sejak tahun 2016 hingga 2021, terpantau 34 peristiwa berupa gangguan atas rumah ibadah di Jawa Barat, dengan 13 di antaranya menimpa gereja,” ungkapnya.
Atas dasar tersebut, SETARA Institute dan LBH Jakarta mendesak pemerintah pusat untuk tidak angkat tangan dan membiarkan peristiwa serupa terus berulang di negeri Pancasila yang ber-Bhinneka Tunggal Ika ini.
“Agama bukanlah urusan pemerintahan yang didesentralisasi dalam Otonomi Daerah. Dengan demikian, Pemerintah Pusat tidak boleh lepas tanggung jawab dan harus mengambil tindakan yang dibutuhkan sesuai dengan kewenangannya dalam peristiwa-peristiwa diskriminasi, persekusi, restriksi, dan pelanggaran kebebasan beragama,” paparnya. ***