nasional

Surat Edaran Menag, Tak Boleh ada Arak-arakan Perayaan Natal 2022

Selasa, 20 Desember 2022 | 12:31 WIB
Surat edaran Menag untuk perayaan Natal 2022.

KONTEKS.CO.ID -Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) no 15 tahun 2022  terkait perataan Natal 2022 saat pandemi Covid-19. Kapasitas dibatasi 100 persen dan dilarang mendirikan tenda di luar gereja dan melakukan arak-arakan dalam rangka perayaan Natal.

Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 19 Desember 2022 itu, pihak gereja diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2022.

Kemudian perayaan Natal boleh dilakukan secara daring, luring maupun hibrid. Tapi kapasitas dibatasi 100 persen dan dilarang mendirikan tenda.

Gereja hanya boleh memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja yang berada di dalam kompleks gereja.

“Jumlah jemaah yang mengikuti yang mengikuti ibadah dalam Perayaan Natal tahun 2022 secara luring maksimal 100% dari kapasitas ruangan dengan menetapkan protokol kesehatan secara kuat,” dikutip dari SE Menag yang diterima pada Selasa, 20 Desember 2022.

Selain itu didalam SE Menteri Agama, memperbolehkan mendirikan tenda atau benguk lain di luar gereja, dengan catatan mendapat izin dari pihak kepolisian.

“Penambahan kapasitas diluar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satgas penanganan Covid -19 setempat,” begitu bunyi SE Menag.***

 

Tags

Terkini