KONTEKS.CO.ID - Vonis empat tahun Doni Salmanan, terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan, bikin para korban kecewa. Termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas vonis Doni Salmanan itu, jaksa memutuskan untuk ajukan banding.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, vonis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung atas Doni Salmanan terlalu rendah dibanding tuntutan yang telah diajukan jaksa.
“Seharusnya penuntut umum harus banding karena putusan pidana badan yang cukup ringan,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat 16 Desember 2022.
Ketut kemudian juga menyayangkan ketika vonis tersebut juga menolak pasal pencucian uang yang telah dicantumkan oleh jaksa. Ketut mengatakan putusan itu sangat tidak mencerminkan keadilan untuk para korban Doni Salmanan.
“Adanya perbedaan mengenai barang bukti yang disita, seharusnya sesuai dengan tuntutan yaitu diserahkan kepada korban. Sehingga putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat, khususnya korban,” tegasnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung sebelumnya menetapkan terdakwa penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan, terbukti bersalah atas tindakan pidana yang dilakukannya.
Doni yang telah membuat kerugian para nasabahnya hingga Rp 24 miliar tersebut hanya dijatuhi vonis hukuman penjara 4 tahun, lebih ringan daripada tuntutan JPU 13 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, Satibi menilai terdakwa secara sah dengan sengaja menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.
Namun, majelis hakim juga memutuskan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum tentang pasal tindak pidana pencucian uang tidak terbukti. ***