KONTEKS.CO.ID - Usaha mikro kecil dan menengah atau biasa yang disebut dengan UMKM merupakan suatu usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. UMKM ini dapat dilakukan oleh individu, kelompok, rumah tangga, maupun badan usaha kecil.
Keberadaan UMKM dalam masyarakat Indonesia memiliki kontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi. UMKM biasanya digolongkan berdasarkan batasan omzet per tahun, jumlah karyawan, serta jumlah aset atau kekayaan.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pengertian usaha Mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, yaitu dengan jumlah aset maksimal Rp. 50.000.000,– (Lima Puluh Juta Rupiah) dan jumlah omzet maksimal Rp. 300.000.000,– (Tiga Ratus Juta Rupiah).
Dengan demikian, usaha dikatakan sebagai usaha mikro UMKM apabila memiliki keuntungan dari usahanya sebesar Rp 300.000.000,- dan memiliki aset atau kekayaan bersih minimal sebanyak Rp 50.000.000,- (di luar aset tanah dan bangunan).
Biasanya keuangan usaha mikro masih tercampur dengan keuangan pribadi pemiliknya. Contoh UMKM mikro adalah pedagang kecil di pasar, pedangan asongan, atau usaha pangkas rambut.
Ciri Umum UMKM
- Jenis komoditi/ barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu
- Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu 3. Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan
- Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, namun sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank
- Pada umumnya belum punya surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP
Sementara berdasarkan perkembangannya, UMKM yang ada di Indonesia dibedakan menjadi 4 kriteria yaitu sebagai berikut:
- Livelihood Activities
Livelihood Activities merupakan UKM yang dimanfaatkan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Misalnya seperti pedagang kaki lima.
- Micro Enterprise
Micro Enterprise adalah UKM yang punya sifat pengrajin namun belum punya sifat kewirausahaan.
- Small Dynamic Enterprise
Small Dynamic Enterprise adalah UKM yang telah memiliki jiwa entrepreneurship dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
- Fast Moving Enterprise
Fast Moving Enterprise merupakan UKM yang punya jiwa kewirausahaan dan akan bertransformasi menjadi Usaha Besar (UB).***