KONTEKS.CO.ID - Pengamat Hukum Citra Institute Nawari menanggapi soal pasal yang dianggap kontroversial dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal kontroversial yang dimaksud adalah larangan seks di luar nikah.
Menurutnya, pasal tersebut tidak akan memberikan dampak yang buruk terhadap dunia investasi di Indonesia.
"KUHP yang baru tidak akan berdampak terhadap iklim investasi di Indonesia, menurut saya justru KUHP yang baru akan memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap pelaku usaha," kata Nawari saat dihubungi, Jakarta, Sabtu 10 Desember 2022.
Nawari menjelaskan klausul pasal yang mengatur tentang pidana hubungan seks diluar pernikahan hanya bisa dilakukan apabila salah satunya merasa dirugikan.
Lebih lanjut Nawari menuturkan bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan, artinya proses pidana dapat dilakukan jika ada pengaduan dari pelapor.
"Pidana seks di luar nikah ini tidak serta-merta menangkap orang karena pasal ini merupakan delik aduan, dan kalaupun dianggap merugikan salah satu pihak yang melanggar aturan tersebut harus yang mempunyai ikatan keluarga yang melaporkan. Dari hal ini sebetulnya KUHP yang baru tidak akan berpengaruh terhadap iklim investasi di Indonesia," jelasnya.
Nawari menuturkan pasal seks di luar nikah tidak seperti dengan delik umum yang membuat penegak hukum bisa menindak secara langsung, melainkan harus ada laporan terlebih dahulu dari orang yang merasa dirugikan.
Menurutnya KUHP yang baru ini memberikan kepastian hukum yang jelas karena akan membuat pemerintah daerah tidak serampangan dalam membuat Peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan hukum yang hidup di masyarakat.
"Jadi dengan KUHP yang baru akan menciptakan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat Indonesia,"
Perbedaan pendapat terkait KUHP yang baru di dalam masyarakat merupakan hal yang wajar. Nawari menyarankan agar pemerintah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat supaya tidak menimbulkan tafsir yang liar terhadap beberapa pasal yang termaktub dalam KUHP.
"Tugas pemerintah harus mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait isi kandungan dalam KUHP supaya tidak menimbulkan tafsir yang berbeda," tutupnya. ***