nasional

Kemendagri Tegaskan Kepulauan Widi Tidak Dilelang

Kamis, 8 Desember 2022 | 14:51 WIB
Kepulauan Widi

KONTEKS.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Kepulauan Widi di Halmahera Selatan tidak dilelang pada pihak asing. Namun investor diperbolehkan masuk untuk melakukan investasi pengelolaan wisata saja.


“Pulau di Indonesia dan bahkan satu jengkal tanah pun di tanah air Indonesia tidak boleh dimiliki asing. Itu jelas dalam hukum Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya, Kamis 8 Desember 2022.

Benny memaparkan, investasi diperbolehkan kepada siapa untuk mengelola pulau-pulau yang memiliki potensi kekayaan alam, namun harus sesuai dengan aturan yang ada.

“Yang penting prinsip hukum bahwa kepemilikannya tidak boleh oleh orang asing. Dan ada prinsip-prinsip lain seperti tidak boleh mengganggu wilayah konservasi dan aspek lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Selain itu menurutnya, investasi yang masuk harus menguntungkan, seperti membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat, dan mendatangkan pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Benny menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah pinggiran, dan pemerintah harus terbuka terhadap investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil.

Ia memaparkan, lelang investasi hanya diperbolehkan untuk mengelola pulau-pulau bukan menjualnya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

“Apabila didapati adanya pelanggaran, Ditjen Bina Adwil diarahkan agar mengambil tindakan tegas," tegasnya. ***

Tags

Terkini