KONTEKS.CO.ID - Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad meminta Kejaksaan Agung tak mengabaikan pleidoi yang disampaikan terdakwa kasus Asabri Benny Tjokrosaputro (Bentjok).
Sebab dalam pleidoinya, Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) menyebut masih ada pihak-pihak yang tidak tersentuh hukum padahal fakta persidangan mereka terlibat.
"Periksa pihak-pihak yang diduga terlibat ," kata Suparji kepada media, Jumat 18 November 2022.
Suparji menegaskan semua fakta hukum yang ada dalam persidangan menjadi petunjuk awal untuk mengembangkan kasus korupsi Asabri. Pihak-pihak yang terbukti menikmati hasil korupsi Asabri harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Jika ada bukti keterlibatannya harus diminta pertanggungjawaban hukum," tegas Suparji.
Apalagi dalam kasus Asabri dan Jiwasraya modusnya tak jauh beda. Kemungkinan mereka yang terlibat kasus Jiwasraya, juga terlibat di Asabri, Apalagi pelakunya sama.
Diketahui dalam pleidoinya, Bentjok menuding Kejagung tak mengusut tuntas kasus PT ASABRI ini. Bentjok menduga masih ada pihak yang belum dihukum atas perkara tersebut.