Perubahan skema ini melibatkan pemeriksaan dan verifikasi berkas lebih lanjut. Misalnya, mahasiswa diminta mengirimkan berkas lapor diri dan/atau bukti yang memperlihatkan bahwa anggota keluarga ikut mendampingi.
LPDP mengatakan pihaknya segera mencairkan dana apabila semua kelengkapan telah terpenuhi. "Kalau untuk program kolaborasi, ada mata rantai birokrasi dari kementrian teknis (Kemenag -red) yang harus mengajukan dan disana sepanjang persyaratan sudah terpenuhi, kita salurkan (dananya)," kata Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim kepada VOA.
Fadhla mengaku sudah mengetahui sejak awal tahun soal rencana kolaborasi kedua kementerian itu dalam penanganan beasiswa, namun tak menyangka prosesnya akan berlarut-larut dan berdampak pada kesejahteraan mahasiswa. "Sejak Februari-Maret sudah diminta untuk melakukan pemberkasan," ujar Fadhla. "Kenyataannya 2022 sudah hampir berakhir. Berkali-kali diminta revisi berkas lagi," ujarnya.***